Selasa, 16 Oktober 2012

Engkau Lebih Cantik Bercadar [Mengangkat Kekhawatiran dan Belum Siapnya Wanita Untuk Memakai Cadar


Alhamdulillah, belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di beberapa tempat di negeri kita. Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita keluar lengkap dengan seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat secara sempurna. Para wanita penggenggam bara api kini tidak perlu resah lagi ketika keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. Mereka tidak lagi merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka.
Alhamdulillah juga, fase-fase sulit telah lewat. Dimana cadar dan purdah identik dengan terorisme dan bom. Sehingga image yang berkembang di masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris. Menyulitkan wanita-wanita yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari panah iblis. Diskriminasi, razia, periksa KTP sampai penggerebekan di rumah dialami oleh mereka. Ini karena perbuatan orang-orang yang hanya punya semangat dalam beragama tetapi tidak berlandaskan ilmu. Bom dan jihad seperti yang mereka agung-agungkan bukan ajaran Islam. Sumber ajaran mereka adalah paham takfiriy, yaitu mudah mengkafirkan orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah dan hartanya. Berkat perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image tersebut hilang.
Bahkan cadar telah menjadi tren. Kami rasa dampak dari sebuah film yang sangat booming yaitu film “Ayat-Ayat Cinta” dimana diceritakan ada tokoh wanita bidadari dunia yang hampir sempurna. Ia menggunakan cadar. Maka kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai mengikutinya. Film dan sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh utamanya adalah wanita cantik yang bercadar. Para wanita mulai bergaya dengan selendang tipis menutup muka walaupun sekedar bergaya. Akun jejaring sosial ramai dengan gambar wanita bercadar atau sekedar kartunnya.
Mengenai hal ini, sangat patut disyukuri. Walaupun film tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga. Tetapi cara berdakwah seperti ini kurang tepat. Karena di sana ada campur baur laki-laki dan wanita, membuka aurat, bermesraan dan menyentuh dengan bukan mahram dan lain-lain. Bagaimana kita berdakwah kepada Allah dengan cara yang tidak diperkenankan oleh Allah. Lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi populer di masyarakat. Kami tidak heran karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

“Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat.”
[HR. Bukhari 4/72 no.3062 dan Muslim 1/105 no.111]
Kita tidak perlu kaget dengan hadits ini, karena bahkan terkadang Allah menolong agama ini dengan orang kafir seperti Abu Thalib paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Batthal rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,
وقوله: (إن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر) يشتمل على المسلم والكافر، فيصح أن قوله: (لا نستعين بمشرك) خاص فى ذلك الوقت
“Sabda beliau, ‘Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’, mencakup orang muslim dan orang kafir, sabda beliau shohih yaitu ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu tersebut [tidak bertentangan, pent].” [Syarh Shahih Bukhari libni Batthal 5/222, Maktabah Ar-Rusyd, cet. Ke-2, 1432 H, Asy-Syamilah]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini,
جزم بن المنير والذي يظهر أن المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا ولا يعارضه قوله صلى الله عليه وسلم إنا لا نستعين بمشرك
“Ibnul Munayir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]
Tulisan mengenai cadar ini kami bagi menjadi empat bagian:
I. Yang perlu diketahui tentang cadar
II. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
III. Motivasi untuk memakai cadar
IV. Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
I.Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:
1. Wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.
2. Sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih tenang terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus menghormati pendapat orang lain.
Cadar Bukan Tolak Ukur Keshalihahan Wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Tetapi jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian.”
[QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau tidak.
Sehingga kurang tepat jika ada wanita yang memandang kurang shalihah wanita yang belum bercadar, atau terkadang meremehkannya kemudian berkomentar,
“Sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga tahu keutamaan bercadar.”
Padahal bisa jadi, ia beranggapan sunnah kemudian ada penghalang. Dan bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih banyak dan lebih ikhlas. Begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan orang-orang,
“Istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai cadar?”
Jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita luruskan bersama.
Jangan Kaku dan Memaksa Memakai Cadar
Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri. Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga. Masyarakat di sekitar belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti ini jangan memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku kaidah
درع المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”
Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain itu hukum wajib ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai cadar.
Akan tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut. Sejak memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin ramah terhadap orang lain, IPK meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke arah positif. Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar adalah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap bersemangat mendakwahkah sunnah yang satu ini.

Bersambung insyaAllah…
Penyusun:  Raehanul Bahraen
Muroja’ah: Ust. Ammi Nur Baits

TOTAL PENAYANGAN

Recent Posts

Recent Posts

Chrome Pointer

SARAN DAN KRITIK