Jumat, 09 November 2012

Makalah

BAB 1
APA ITU BID’AH?
  1. PENGERTIAN BID’AH
Bid’ah menurut bahasa diambil dari kata bida’ mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Atau memulai suatu cara yang belum ada sebelumnya,
hadis Nabi Saw. yang berbunyi: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ "Barangsiapa yang mengada-adakan dalam (urusan) agama ini suatu pekerjaan yang tiada daripadanya, maka (yang diada-adakan itu) tertolak." (Hadis Bukhari, Muslim).  Sementara hadis riwayat Abu Daud dan al-Tirmidhi yaitu hadis Hasan lagi Sahih menyatakan: عن العرباض بن سارية رضي الله عنه قالو: وعظنا رسول الله صلى الله عليه وسلم:... "إياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة" رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان في صحيحه وقال الترمذي حديث حسن صحيح  "Dan jauhilah oleh kamu akan perkara-perkara bid'ah (yang baru diada-adakan), kerana sesungguhnya tiap-tiap bid'ah itu adalah sesat."
Dan peruntukan bid’ah itu ada dua bagian :
[1] Peruntukan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti ada penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalam penyingkapan-penyingkapan ilmu dgn berbagai macam-macamnya) misalanya alqur’an yang di lengkapi dengan alat yang dapat mengeluarkan suara untuk membantu pembacaan al-quran. Ini ialah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) ialah mubah.
[2] Peruntukan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukum haram, krn yg ada dalam dien itu ialah tauqifi (tdk bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Arti : Barangsiapa yg mengadakan hal yg baru (beruntuk yg baru) di dalam urusan kami ini yg bukan dari urusan tersebut, maka peruntukan di tolak (tdk diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Arti : Barangsiapa yg beruntuk suatu amalan yg bukan didasarkan urusan kami, maka peruntukan di tolak”.
  1. MACAM-MACAM BID’AH
Bid’ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :
[1] Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yg keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yg sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.
[2] Bid’ah fil ibadah : Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kpd Allah dgn apa yg tdk disyari’atkan oleh Allah : dan bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
[a]. Bid’ah yg berhubungan dgn pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yg tdk ada dasar dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan shalat yg tdk disyari’atkan, shiyam yg tdk disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari besar yg tdk disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
[b]. Bid’ah yg bentuk menambah-nambah terhadap ibadah yg disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
[c]. Bid’ah yg terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yg sifat tdk disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yg disyariatkan dgn cara berjama’ah dan suara yg keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[d]. Bid’ah yg bentuk menghususkan suatu ibadah yg disari’atkan, tapi tdk dikhususkan oleh syari’at yg ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasar shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususan dgn pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.
C. HUKUM BID’AH
Segala bentuk bid’ah dalam Ad-Dien hukum ialah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Arti : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yg baru, karena sesungguh mengadakan hal yg baru ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat”. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Arti : Barangsiapa mengadakan hal yg baru yg bukan dari kami maka peruntukan tertolak”.
Dan dalam riwayat lain disebutkan :
Arti : Barangsiapa beramal suatu amalan yg tdk didasari oleh urusan kami maka amalan tertolak”.
Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yg diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat dan tertolak.
Arti bahwa bid’ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukum haram.
Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid’ahnya, ada diantara yg menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kpd ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kpd kuburan-kuburan itu, berdo’a kpd ahli kubur dan minta pertolongan kpd mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid’ah seperti bid’ah perkataan-perkataan orang-orang yg melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu’tazilah. Ada juga bid’ah yg merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo’a disisinya. Ada juga bid’ah yg merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana hal bid’ah Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid’ah yg mrpk maksiat seperti bid’ah orang yg beribadah yg keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shiyam yg dgn berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dgn tujuan menghentikan syahwat jima’ (bersetubuh).
Catatan:
Orang yg membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) ialah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Arti : Sesungguh setiap bentuk bid’ah ialah sesat”.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu ialah sesat



BAB 2
TAHAYUL DAN KHURAFAT
  1. TAHAYUL


A.1) Pengertian Tahayul
Tahayul berasal dari bahasa arab Al-tahayul yang bermakna rekaan, persangkaan dan khayalan. Menurut istilah Tahayul adalah kepercayaan terhadap perkara goib, yang didasarkan pada kecerdikan akal tidak didasarkan pada sumber islam. Tahayul juga bagian dari khurafat.


Di negara kita indonesia tahayul berkembang dengan mudah tidak bisa dilepaskan dengan pengaruh agama dan kepercayaan lama. Kepercayaan-kepercayaan itu terus berlanjut dan berkembang bersama perkembangan kerajaan-kerajaan hindu yang menggunakan mistik sebagai salah satu alirannya.
Takhayul menjadikan seorang menyembah kepada pohon, batu atau benda keramat lainnya, mereka beralasan menyembah batu, pohon, keris dan lain sebagainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah (Taqarrub) atau karena benda-benda tersebut memiliki ke-digdaya-an (baca: kesaktian) yang mampu menolak suatu bencana atau mampu mendatangkan sebuah kemaslahatan. ini salah satu dampak takhayul. Jika demikian maka Tauhid Rubûbiyyah dan Tauhid Ibadah seorang hamba akan keropos dan hancur. Firman Allah; ما نعبدهم إلا ليقربونا إلى الله زلفى (الزمر:3) "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya"... (QS. 39:3).  Takhayul juga merupakan senjata para ahli bid'ah dalam menguatkan argumennya dengan dalih bahwasanya ini adalah sesuai dengan syari'at yang disandarkan secara dusta kepada salafus shalih.




  1. KHUFARAT
B.1) Pengertian Khurafat
Khufarat berasal dari bahasa arab : al-kufarat yang berarti dongeng , legenda, kisah, cerita bohong, dugaan, kepercayaan dan keyakinan yang tidak masuk akal, atau akidah yang tidak benar. Mengingat dongeng cerita, kisah dan hal-hal yang tidak masuk akal diatas umumnya menarik dan mempesona, maka khufarat juga disebut “al-hadits al-mustalimah min al-kitab”cerita bohong yang menarik dan mempesona. Sedangkan secara istilah, khufarat adalah suatu kepercayaan, keyakinan dan ajaran yang sesungguhnya tidak memiliki dasar dari agama. Dengan demikian, bagi umat islam ajaran atau pandangan, kepercayaan ada keyakinan apa saja yang dipastikan ketidak benarannya atau yang jelas-jelas bententangan dengan ajaran Al-Quran dan Hadits nabi di masukkan dalam kategori Khurafat.
B.2) Bentuk-bentuk Khurafat
Djarnawi Hadikusuma, dalam salah satu bukunya “ahlus sunnah wal jama’ah, bid’ah, dan Khurafat” menjelaskan beberapa prilaku yang bisa dikategorikan sebagai khurafat yaitu :
  1. Mendapatkan berkah dengan mencucup tangan para ulama. Demikian itu dikerjakan dengan kepercayaan bahwa berkah Allah kepada ulama itu akan berlimpah kepadanya.
  2. Memakai ayat-ayat Al-Quran untuk jimat menolak bala’, pengsihan dan sebagainya.
  3. Ziarah ke kuburan untuk meminta ampunan, berkah kepada orang yang telah meninggal, karena di wasilah kepada allah.




  1. BAHAYA TAHAYUL DAN KHURAFAT
  • Dapat membawa manusia kepada kesesatan atau syirik.
  • Membuat manusia tidak berpegang teguh kepada al-qur’an dan as-sunnah.
  • Membodohi umat islam karena tidak ada sumber hukum yang membenarkannya.
  • Bisa menimbulkan prasangka buruk di masyarakat
  • Perbuatan ini bisa mengotori hati




    by mimin

TOTAL PENAYANGAN

Recent Posts

Recent Posts

Chrome Pointer

SARAN DAN KRITIK