Pertanyaan:
Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan
laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan kita
adalah saudara mereka. Apa hukum senyuman wanita kepada laki-laki dan
sebaliknya senyuman laki-laki kepada wanita secara umum?
Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama,
Kewajiban seorang wanita adalah menutupi wajahnya dari
pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini berdasarkan banyak dalil
yang telah disebutkan pada soal jawab no. 11774. Dengan demikian seorang
wanita jelas tidak diperbolehkan menebar senyuman kepada laki-laki yang
bukan mahram.
Kedua,
Banyak sekali dalil syar’i yang melarang segala sesuatu yang bisa
mendatangkan fitnah perempaun bagi laki-laki ataupun sebaliknya.
Diantara larangan tersebut adalah jabat tangan lawan jenis yang bukan
mahram, berdua-duan, mendayu-dayukan suara, wanita yang keluar rumah
dengan memakai minyak wangi hingga tercium baunya, larangan lainnya
adalah laki-laki melihat perempaun dan perempuan melihat laki-laki
disertai dengan syahwat. Silakan lihat jawab soal no 84089 tentang
dalil-dalilnya.
Adapun senyuman wanita kepada laki-laki yang bukan mahram dengan
tujuan sebagaimana yang Anda sebutkan seperti melembutkan hati atau
semata-mata berbuat baik maka tindakan ini berkonsekwensi adanya
pandangan satu dengan yang lainnya. Hal ini tentu hukumnya terlarang.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ
بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ
أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ
النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang lelaki yang beriman
supaya mereka menyekat pandangan mereka (dari memandang yang haram), dan
memelihara kehormatan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka
sesungguhnya Allah Amat Mendalam PengetahuanNya tentang apa yang mereka
kerjakan. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (Qs.
Nur 31)
Senyuman semacam ini terkadang membekas di hati. Minimal, seperti
halnya pengaruh suara yang dilembutkan hingga terjadilah fitnah yang
Allah peringatkan dalam firmanNya,
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ
النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik” (Qs Ah Ahzab 32)
Lembaga Fatwa Saudi (Lajnah Daimah Lil Ifta’) pernah ditanya,
Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada laki-laki
yang bukan mahram tanpa memperlihatkan giginya dan tanpa suara?
Jawab,
Diharamkan bagi seorang wanita menyingkap wajahnya dan memberi
senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram. Demikian ini dikarenakan
bahaya yang ditimbulkannya.
Wabillahittaufiq, washallallahu’ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
Allajnah addaimah lilbuhuts al’ilmiyyah wal ifta’
Abdul’Aziz bin Abdillah bin Baz…Abdurrazzaq ‘Afifi…Abdullah bin Ghudyan. Demikian nukilan dari Fatawa Allajnah Ad Daimah (17/25)
Adapun (adab) seseorang kepada masyarakat muslim hendaknya ia
memuliakan mereka,menghargai dan menghormati mereka tanpa terjatuh pada
perkara yang dilarang. Laki-laki tentunya hanya berkumpul dengan
laki-laki, sementara Wanita saling tolong menolong sesama wanita. Maka
akan Anda dapati banyak sekali muslimah yang membutuhkan perhatian dan
kebaikan Anda.
Semoga Allah menambahkan taufiq dan kebenaran pada kami dan Anda.
Wallahua’lam
***
artikel muslimah.or.id
Sumber : http://islamqa.info/ar/ref/102415
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
artikel muslimah.or.id
Sumber : http://islamqa.info/ar/ref/102415
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id