Rabu, 24 Oktober 2012

Mengapa ‘Ekonomi Syariah’ Bukan ‘Ekonomi Islam’?


Memang jika kita bandingkan antara Indonesia dan negara-negara lain di dunia, apakah Timteng, ASEAN atau bahkan Eropa, istilah ekonomi syariah, bank dan keuangan syariah, asuransi syariah, bursa syariah, dan lain-lain, hanya ditemukan di negara kita. Sedangkan negara-negara lain menggunakan istilah ekonomi Islam ataupun bank dan keuangan Islam. Paling tidak, ada dua alasan yang melatarbelakanginya.

Pertama, alasan historis. Secara historis, istilah ekonomi syariah lahir seiring dengan kemunculan bank syariah yang pertama di tanah air pada awal dekade 90-an, yang pada saat itu diresmikan oleh (alm) Presiden Soeharto. Sebagaimana diketahui, kelahiran bank syariah tersebut dibidani oleh  MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia).

Ketika para tokoh kedua ormas tersebut datang bersilaturahmi kepada Pemerintah, baik Presiden maupun Menteri Keuangan, mereka menawarkan sejumlah istilah untuk bank yang akan dibentuk tersebut, antara lain bank Islam atau bank syariah. Dengan sejumlah pertimbangan, pemerintah pada saat itu mengusulkan istilah bank syariah, dan bukan bank Islam. Akhirnya, demi kemaslahatan yang lebih besar, para tokoh umat tersebut menyepakati istilah bank syariah.

Hal tersebut sangat wajar, mengingat “bank tanpa bunga” merupa
 kan terminologi yang masih sangat asing ketika itu. Sejak saat itulah kemudian istilah bank syariah digunakan dan diperkenalkan secara resmi kepada publik. Hal ini berdampak pada penamaan instrumen lainnya, seperti asuransi dan pasar modal, menjadi asuransi syariah dan pasar modal syariah.

Kedua, alasan legal formal. Akibat latar belakang historis tersebut, maka istilah syariah kemudian diadopsi dan masuk ke dalam sistem hukum kita, sehingga menjadi legal. Contohnya adalah UU Perbankan Syariah No 21/2008, dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) No 19/2008. Dengan demikian, kata “syariah” yang menempel pada industri maupun ilmu ekonomi dan keuangan berbasis agama Islam ini pada dasarnya telah menjadi istilah yang bersifat legal formal.

Walaupun begitu, meski istilahnya adalah ‘ekonomi syariah’ atau ‘bank syariah’, tetapi mereka sesungguhnya mencerminkan ekonomi Islam ataupun bank Islam. Tidak ada pertentangan di antara kedua terminologi tersebut. Inilah yang melatarbelakangi kenapa Indonesia menggunakan istilah syariah, dan bukan Islam secara langsung. Namun untuk publikasi ke luar negeri, kita tetap menggunakan istilah Islamic economics, Islamic banking and finance, Islamic insurance, dan sebagainya. Wallahu’alam.
Begitu kata Pak Irfan (BNI Syariah)

TOTAL PENAYANGAN

Recent Posts

Recent Posts

Chrome Pointer

SARAN DAN KRITIK