Jumat, 19 Oktober 2012

Pelecehan Kesucian Nabi Muhammad Saw Kembali Terjadi di Perancis

Ketika kemarahan umat Islam atas penistaan terhadap Rasulullah Saw dalam film Innocence of Muslims belum reda, sebuah majalah terbitan Perancis kembali mempublikasikan karikatur yang melecehkan kesucian Nabi Muhammad Saw. 

Majalah Charlie Hebdo pada Rabu (19/9) merealisasikan rencana sebelumnya untuk mempublikasikan karikatur yang menistakan Nabi Muhammad Saw. Tidak cukup hanya itu, majalah ini juga melanjutkan aksi penistaan itu dengan mempublikasikan sejumlah karikatur susulan.

Pimpinan redaksi Charlie Hebdo sebelumnya menyatakan bahwa publikasi karikatur tercela itu sebagai bukti kebebasan berpendapat meski ia telah diperingatkan oleh para pejabat tinggi Perancis atas dampak negatif yang akan muncul. Majalah ini pernah menuai kecaman dan penentangan luas dari warga Muslim Perancis dan Eropa atas publikasi sebuah karikatur serupa.

Perancis memiliki populasi Muslim terbanyak di Eropa dan dipastikan aksi Charlie Hebdo ini akan menyulut kemarahan warga Muslim Perancis. Dewan Muslim Perancis menyatakan kekhawatirannya atas tindakan majalah Charlie Hebdo mengingat kondisi saat ini sangat sensitif.

Dalam statemen tersebut disebutkan bahwa Dewan Muslim Perancis menyatakan kekhawatirannya atas tindakan tak bertanggung jawab yang akan berbuntut reaksi yang tidak diinginkan. Dewan ini juga meminta umat Islam untuk mengungkapkan protes mereka sesuai hukum.

Perdana Menteri Perancis Jean Marc Ayrault  dan Menteri Luar Negeri  Laurent Fabius mereaksi publikasi karikatur tersebut dan menyatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hukum dasar di negara mereka, namun kebebasan itu dalam kerangka hukum dan pengadilan. Fabius yang sedang berada di Mesir menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk aksi provokatif khususnya dalam situasi sensitif saat ini.

Polisi Perancis menilai demonstrasi umat Islam di Paris yang menentang produksi dan penayangan film penghinaan terhadap kesucian Nabi Muhammad Saw sebagai tindakan ilegal. Mereka kemudian menangkap 150 pengunjuk rasa. Namun anehnya beberapa hari setelah insiden tersebut, polisi Perancis membiarkan ribuan orang dari masyarakat Armenia Perancis menggelar demonstrasi di Paris untuk menentang kunjungan Presiden Azerbaijan Ilham Aliev ke negara itu. Sementara, umat Islam Perancis tidak diizinkan untuk memprotes pelecehan terhadap seseorang yang paling mulia di agama suci mereka. Sikap ini menunjukkan kebijakan ganda para pejabat Perancis dalam menghormati kebebasan berpendapat.

Pemerintah Paris dan para penentang Islam di negara ini adalah salah satu pioner Islamphobia di Barat. Mereka mengesahkan berbagai undang-undang anti-Islam termasuk melarang jilbab bagi pelajar Muslimah. Langkah anti-Islam terbaru pemerintah Perancis adalah pengesahan undang-undang yang melarang para Muslimah Perancis memakai cadar di depan publik. Undang-undang ini disahkan di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy.

Dalam persaingan pemilu, partai sayap kanan ekstrim memasukkan sikap anti-Islam mereka dalam slogan-slogan kampanye. Tindakan tersebut menjadi awal tindakan pelecehan terhadap kesucian Islam. Negara-negara Barat khususnya Perancis dalam beberapa tahun terakhir memiliki peran langsung dalam meningkatkan gerakan anti-Islam. Islamphobia berawal dari Perancis dan kemudian merembet ke negara-negara Barat lainnya.

Ketika aksi-aksi anti-Islam diprotes, Barat langsung menjustifikasinya bahwa tindakan itu sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Namun, ketika umat Islam Barat ingin menggelar unjuk rasa mengecam pelecehan terhadap agama mereka, Barat langsung malarangnya dan menilainya sebagai perbuatan ilegal dan menyalahi hukum.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat dan berekspresi di negara-negara Barat tidak mencakup kebebasan berpendapat bagi umat Islam. Dengan kata lain, umat Islam dikecualikan dari kebebasan tersebut. (IRIB Indonesia/RA/NA)

TOTAL PENAYANGAN

Recent Posts

Recent Posts

Chrome Pointer

SARAN DAN KRITIK