Pertanyaan:
Jika istri ditalak satu oleh suaminya, apakah sang suami wajib membayarkan zakat fitri istrinya tersebut?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pertama.
Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap manusia dan untuk setiap orang
yang ditanggung nafkahnya, seperti: istri, anak, dan selain keduanya.
Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikanlah sedekah fitri atas orang-orang yang diamanahkan kepada kalian!”
Akan tetapi, hadits tersebut dhaif; Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi,
An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan selain mereka menilainya dhaif. Silakan
rujuk: Al-Majmu’, 6:113 dan Talkish Al-Habir, 2:771.
Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’ berpendapat, ‘Zakat Fitri wajib
ditunaikan oleh manusia untuk dirinya sendiri dan untuk diri setiap
orang yang wajib dinafkahinya. Di antara mereka adalah istri; karena
wajib dinafkahi.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’, 9:367)
Kedua. Jika seorang wanita ditalak raj’i oleh suaminya maka berdasarkan hukum pernikahan, dia tetap berhak mendapat nafkah maupun tempat tinggal, selama dia masih dalam masa ‘iddah.
(Kewajiban membayarkan) zakat fitri mengikuti (kewajiban membayarkan)
nafkah. Oleh sebab itu, sang suami tetap wajib menafkahi istri yang
telah dia talak raj’i tersebut. Demikian pula, zakat fitri sang istri
wajib dibayarkan oleh sang suami. An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’,
6:74, “Para ulama madzhab syafi’iyah berkata, Zakat fitri istri yang
ditalak raj’i wajib ditunaikan sebagaimana status nafkah baginya.”
Ibnu Yusuf Al-Muwaq dari kalangan ulama Mazhab Maliki berkata dalam At-Taj wa Al-Iklil, 3:265 “Seandainya dia menalak raj’i istri yang telah dia setubuhi, dia wajib menafkahinya dan membayarkan zakat fitrinya.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa suami tidak wajib membayarkan zakat
fitri istrinya, namun yang wajib membayarnya adalah sang istri itu
sendiri. Ini adalah pendapat mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin.
Hendaknya sang suami mengambil sikap hati-hati dan sikap yang paling
menggugurkan tanggung jawab, dengan dia tunaikan zakat fitri untuk istri
yang telah dia talak raj’i. Terlebih lagi, zakat fitri itu sesuatu yang
mudah ditunaikan. Secara umum, tak sulit bagi suami untuk
membayarkannya. Wallahu a’lam.
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/99585/
Catatan redaksi: Talak raj’i adalah talak
yang dijatuhkan atas istri yang telah disetubuhi, tanpa mengembalikan
maharnya, dan tidak ada talak yang mendahului sebelumnya atau telah ada
talak satu yang mendahului talak raj’i ini.
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id