BAB
1
APA
ITU BID’AH?
- PENGERTIAN BID’AH
Bid’ah
menurut bahasa diambil dari kata bida’ mengadakan sesuatu tanpa ada
contoh. Atau memulai suatu cara yang belum ada sebelumnya,
hadis
Nabi Saw. yang berbunyi: أَنَّ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ:
مَنْ
عَمِلَ
عَمَلًا
لَيْسَ
عَلَيْهِ
أَمْرُنَا
فَهُوَ
رَدٌّ
"Barangsiapa
yang mengada-adakan dalam (urusan) agama ini suatu pekerjaan yang
tiada daripadanya, maka (yang diada-adakan itu) tertolak."
(Hadis Bukhari, Muslim). Sementara hadis riwayat Abu Daud dan
al-Tirmidhi yaitu hadis Hasan lagi Sahih menyatakan: عن
العرباض
بن
سارية
رضي
الله
عنه
قالو:
وعظنا
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم:...
"إياكم
ومحدثات
الأمور
فإن
كل
بدعة
ضلالة"
رواه
أبو
داود
والترمذي
وابن
ماجه
وابن
حبان
في
صحيحه
وقال
الترمذي
حديث
حسن
صحيح
"Dan
jauhilah oleh kamu akan perkara-perkara bid'ah (yang baru
diada-adakan), kerana sesungguhnya tiap-tiap bid'ah itu adalah
sesat."
Dan
peruntukan bid’ah itu ada dua bagian :
[1] Peruntukan
bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti ada
penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalam
penyingkapan-penyingkapan ilmu dgn berbagai macam-macamnya) misalanya
alqur’an yang di lengkapi dengan alat yang dapat mengeluarkan suara
untuk membantu pembacaan al-quran. Ini ialah mubah (diperbolehkan) ;
karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) ialah mubah.
[2] Peruntukan
bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukum haram, krn yg ada dalam dien
itu ialah tauqifi (tdk bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Arti : Barangsiapa yg mengadakan
hal yg baru (beruntuk yg baru) di dalam urusan kami ini yg bukan dari
urusan tersebut, maka peruntukan di tolak (tdk diterima)”. Dan di
dalam riwayat lain disebutkan : “Arti : Barangsiapa yg beruntuk
suatu amalan yg bukan didasarkan urusan kami, maka peruntukan di
tolak”.
- MACAM-MACAM BID’AH
Bid’ah Dalam
Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :
[1] Bid’ah
qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yg keluar dari keyakinan,
seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah
serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yg sesat sekaligus
keyakinan-keyakinan mereka.
[2] Bid’ah
fil ibadah : Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kpd Allah dgn
apa yg tdk disyari’atkan oleh Allah : dan bid’ah dalam ibadah ini
ada beberapa bagian yaitu :
[a]. Bid’ah
yg berhubungan dgn pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah
yg tdk ada dasar dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan
shalat yg tdk disyari’atkan, shiyam yg tdk disyari’atkan, atau
mengadakan hari-hari besar yg tdk disyariatkan seperti pesta ulang
tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
[b]. Bid’ah
yg bentuk menambah-nambah terhadap ibadah yg disyariatkan, seperti
menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
[c]. Bid’ah
yg terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yg
sifat tdk disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yg
disyariatkan dgn cara berjama’ah dan suara yg keras. Juga seperti
membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari
batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[d]. Bid’ah
yg bentuk menghususkan suatu ibadah yg disari’atkan, tapi tdk
dikhususkan oleh syari’at yg ada. Seperti menghususkan hari dan
malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan
qiyamullail. Memang pada dasar shiyam dan qiyamullail itu di
syari’atkan, akan tetapi pengkhususan dgn pembatasan waktu
memerlukan suatu dalil.
C.
HUKUM BID’AH
Segala bentuk
bid’ah dalam Ad-Dien hukum ialah haram dan sesat, sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Arti :
Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yg baru, karena
sesungguh mengadakan hal yg baru ialah bid’ah, dan setiap bid’ah
ialah sesat”. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits
hasan shahih].
Dan sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Arti :
Barangsiapa mengadakan hal yg baru yg bukan dari kami maka peruntukan
tertolak”.
Dan dalam
riwayat lain disebutkan :
“Arti :
Barangsiapa beramal suatu amalan yg tdk didasari oleh urusan kami
maka amalan tertolak”.
Maka hadits
tersebut menunjukkan bahwa segala yg diada-adakan dalam Ad-Dien
(Islam) ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat dan tertolak.
Arti bahwa
bid’ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukum haram.
Tetapi
pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid’ahnya, ada diantara
yg menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan
untuk mendekatkan diri kpd ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan
nadzar-nadzar kpd kuburan-kuburan itu, berdo’a kpd ahli kubur dan
minta pertolongan kpd mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid’ah
seperti bid’ah perkataan-perkataan orang-orang yg melampui batas
dari golongan Jahmiyah dan Mu’tazilah. Ada juga bid’ah yg
merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di
atas kubur, shalat berdo’a disisinya. Ada juga bid’ah yg
merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana hal bid’ah Khawarij,
Qadariyah dan Murji’ah dalam perkataan-perkataan mereka dan
keyakinan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid’ah yg mrpk
maksiat seperti bid’ah orang yg beribadah yg keluar dari
batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
shiyam yg dgn berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma
dgn tujuan menghentikan syahwat jima’ (bersetubuh).
Catatan:
Orang yg membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) ialah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Arti : Sesungguh setiap bentuk bid’ah ialah sesat”.
Orang yg membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) ialah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Arti : Sesungguh setiap bentuk bid’ah ialah sesat”.
Karena
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukumi semua
bentuk bid’ah itu ialah sesat.
BAB
2
TAHAYUL
DAN KHURAFAT
- TAHAYUL
A.1)
Pengertian
Tahayul
Tahayul
berasal dari bahasa arab Al-tahayul yang bermakna rekaan, persangkaan
dan khayalan. Menurut istilah Tahayul adalah kepercayaan terhadap
perkara goib, yang didasarkan pada kecerdikan akal tidak didasarkan
pada sumber islam. Tahayul juga bagian dari khurafat.
Di negara kita
indonesia tahayul berkembang dengan mudah tidak bisa dilepaskan
dengan pengaruh agama dan kepercayaan lama. Kepercayaan-kepercayaan
itu terus berlanjut dan berkembang bersama perkembangan
kerajaan-kerajaan hindu yang menggunakan mistik sebagai salah satu
alirannya.
Takhayul
menjadikan seorang menyembah kepada pohon, batu atau benda keramat
lainnya, mereka beralasan menyembah batu, pohon, keris dan lain
sebagainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah (Taqarrub) atau
karena benda-benda tersebut memiliki ke-digdaya-an (baca: kesaktian)
yang mampu menolak suatu bencana atau mampu mendatangkan sebuah
kemaslahatan. ini salah satu dampak takhayul. Jika demikian maka
Tauhid Rubûbiyyah dan Tauhid Ibadah seorang hamba akan keropos dan
hancur. Firman Allah; ما
نعبدهم
إلا
ليقربونا
إلى
الله
زلفى
(الزمر:3)
"Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan
kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya"... (QS. 39:3).
Takhayul juga merupakan senjata para ahli bid'ah dalam
menguatkan argumennya dengan dalih bahwasanya ini adalah sesuai
dengan syari'at yang disandarkan secara dusta kepada salafus shalih.
- KHUFARAT
B.1) Pengertian
Khurafat
Khufarat
berasal dari bahasa arab : al-kufarat yang berarti dongeng , legenda,
kisah, cerita bohong, dugaan, kepercayaan dan keyakinan yang tidak
masuk akal, atau akidah yang tidak benar. Mengingat dongeng cerita,
kisah dan hal-hal yang tidak masuk akal diatas umumnya menarik dan
mempesona, maka khufarat juga disebut “al-hadits al-mustalimah min
al-kitab”cerita bohong yang menarik dan mempesona. Sedangkan secara
istilah, khufarat adalah suatu kepercayaan, keyakinan dan ajaran yang
sesungguhnya tidak memiliki dasar dari agama. Dengan demikian, bagi
umat islam ajaran
atau pandangan, kepercayaan ada keyakinan apa saja yang dipastikan
ketidak benarannya atau yang jelas-jelas bententangan dengan ajaran
Al-Quran dan Hadits nabi di masukkan dalam kategori Khurafat.
B.2)
Bentuk-bentuk Khurafat
Djarnawi
Hadikusuma, dalam salah satu bukunya “ahlus sunnah wal jama’ah,
bid’ah, dan Khurafat” menjelaskan beberapa prilaku yang bisa
dikategorikan sebagai khurafat yaitu :
- Mendapatkan berkah dengan mencucup tangan para ulama. Demikian itu dikerjakan dengan kepercayaan bahwa berkah Allah kepada ulama itu akan berlimpah kepadanya.
- Memakai ayat-ayat Al-Quran untuk jimat menolak bala’, pengsihan dan sebagainya.
- Ziarah ke kuburan untuk meminta ampunan, berkah kepada orang yang telah meninggal, karena di wasilah kepada allah.
- BAHAYA TAHAYUL DAN KHURAFAT
- Dapat membawa manusia kepada kesesatan atau syirik.
- Membuat manusia tidak berpegang teguh kepada al-qur’an dan as-sunnah.
- Membodohi umat islam karena tidak ada sumber hukum yang membenarkannya.
- Bisa menimbulkan prasangka buruk di masyarakat
- Perbuatan ini bisa mengotori hatiby ..muslimin