Minggu, 09 Desember 2012

ANGGARAN DASAR MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH



 BAB I
NAMA, WAKTU DAN  TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Organisasi ini dalam akta pendirian bernama PERKUMPULAN MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH, selanjutnya disebut  Masyarakat Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut juga MES),  dalam bahasa arab Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy dan  dalam bahasa Inggris Islamic Economic Society.
  2. MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 Hijriyah atau bertepatan dengan tanggal 26 Maret 2001 Masehi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, oleh perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang mengembangkan ekonomi syariah.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat memiliki perwakilan di seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.
 
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
ASAS
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH  berasaskan Syariah Islam.

 

Pasal 4

TUJUAN

Tujuan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah terciptanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara kaffah.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 5
VISI
Visi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistim ekonomi dan etika bisnis Islami di Indonesia.

Pasal 6
MISI
  1. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
  2. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah.
  3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.
  4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah.
  5. Meningkatkan kegiatan untuk membentuk Sumber Daya Insani yang mempunyai ahklak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
ANGGOTA
  1. Anggota Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dan atau Asing yang mempunyai keahlian, komitmen dan dedikasi dalam pengembangan ekonomi syariah dan menyatakan dirinya menjadi anggota PERKUMPULAN MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH serta bersedia mematuhi dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
  2. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang bukan anggota perorangan namun karena pengetahuan, pengalaman, komitmen dan dedikasi serta jasa-jasanya di bidang ekonomi syariah atau karena keahlian tertentu yang dimilikinya dipandang perlu untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

 BAB V
ORGANISASI

Pasal 8
PERANGKAT
Perangkat organisasi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :
  1. Permusyawaratan;
  2. Pengurus;
  3. Dewan Penasehat;
  4. Dewan Pakar.
 Pasal 9
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :
  1. Musyawarah Nasional atau yang disingkat dengan MUNAS sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) adalah Musyawarah Nasional yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu untuk membahas agenda khusus.
  3. Musyawarah Wilayah atau yang disingkat dengan MUSWIL sebagai forum musyawarah ditingkat wilayah yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
  4. Musyawarah Daerah atau yang disingkat dengan MUSDA sebagai forum musyawarah ditingkat dearah yang dilaksanakan setiap 3  tahun sekali.
  5. Musyawarah Wilayah Khusus atau yang disingkat dengan MUSWILSUS sebagai forum musyawarah ditingkat MES luar negeri  yang dilaksanakan setiap 2  tahun sekali.

Pasal 10
STRUKTUR PENGURUS PERKUMPULAN
Struktur  Pengurus MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :
  1. Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta dengan lingkup Indonesia dan dunia.
  2. Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dengan lingkup Provinsi.
  3. Pengurus Daerah berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota dengan lingkup Kabupaten/Kota.
  4. Pengurus Wilayah Khusus berkedudukan di kota-kota yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ruang lingkup yang ditentukan khusus untuk itu.
  5. Apabila diperlukan di Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah dapat dibentuk Badan Otonom disingkat BATOM dan atau Badan Semi-Otonom disingkat BASOTOM sesuai dengan kebutuhan yang berfungsi turut mewujudkan pencapaian visi, misi dan tujuan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dalam bidang tertentu dan bertanggung jawab kepada Pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusannya.

 Pasal 11
PIMPINAN TINGKAT KEPENGURUSAN
  1. Pengurus Pusat yang disingkat dengan PP dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat.
  2. Pengurus Wilayah yang disingkat dengan PW dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Wilayah.
  3. Pengurus Daerah yang disingkat dengan PD dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Daerah.
  4. Pengurus Wilayah Khusus yang disingkat dengan PWK dipimpin oleh Ketua Pengurus Wilayah Khusus.

Pasal 12
DEWAN PENASEHAT
  1. Dewan Penasehat adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai penasehat dan pendukung nyata bagi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
  2. Keanggotaan Dewan Penasehat dipilih dari para Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dan atau pejabat pusat dan daerah yang memiliki semangat dan mendukung pengembangan ekonomi syariah , baik berupa tenaga, pikiran, dan sumber dana.
  3. Dewan Penasehat berkedudukan, diangkat dan diberhentikan masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 13

DEWAN PAKAR

  1. Dewan Pakar adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai inspirator, narasumber atau penyumbang gagasan untuk pengembangan ekonomi syariah.
  2. Keanggotaan Dewan Pakar dipilih diantara Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH yang memiliki keahlian dan kepakaran yang dianggap bermanfaat bagi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
  3. Dewan Pakar berkedudukan, diangkat dan diberhentikan oleh setiap pengurus di masing-masing tingkat kepengurusan.

BAB VI
KEUANGAN

 

Pasal 14

SUMBER KEUANGAN
  1. MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, kekayaan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH diperoleh dari:
    1. Iuran anggota, Infaq, Wakaf, dan Hibah;
    2. Sumbangan-sumbangan baik dari Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah/Swasta baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri  yang tidak mengikat.
  3. Sumber-sumber lain yang halal melalui kerja sama dengan pihak lain dengan pola bagi hasil atau akad (perjanjian)  lain yang dibenarkan secara syariah.
  4. Ketentuan, mekanisme, alokasi dana, dan hal-hal lain yang menyangkut pendanaan pusat, wilayah,  daerah dan wilayah khusus akan diatur dalam ketentuan lain di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 15
Badan Usaha
Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan organisasi, PERKUMPULAN membentuk badan-badan usaha berupa Badan Otonom/Badan Semi-Otonom yang dikelola oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah yang dimandatkan secara organisatoris dan notarial.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 16

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan untuk mengatur hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh Pengurus Pusat dan disahkan dalam Musyawarah Nasional MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
  1. Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar ini hanya sah apabila ditetapkan berdasarkan keputusan MUNAS dan atau MUNASLUB yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Pada MUNAS dan atau MUNASLUB yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 15, sedikitnya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah perserta MUNAS dan atau MUNASLUB harus hadir, dan keputusan untuk mengubah anggaran dasar harus disetujui oleh sedikitnya 65% (enam puluh lima persen) dari suara yang dikeluarkan secara sah.
  3. Jika pada MUNAS dan atau MUNASLUB yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 15 quorum tidak tercapai, maka secepatnya 30 (tiga puluh) hari setelah rapat tersebut dapat diadakan MUNASLUB untuk membicarakan perubahan yang diusulkan, sepanjang 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah peserta MUNAS dan atau MUNASLUB hadir, dan bahwa keputusan diambil berdasarkan suara setuju sedikitnya 60% (enam puluh persen) dari suara yang dikeluarkan secara sah.

BAB IX
PENGGABUNGAN,  PEMBUBARAN, DAN
PENGGUNAAN SISA KEKAYAAN  HASIL HARTA LIKUIDASI

Pasal 18
PENGGABUNGAN
  1. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk menggabungkan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH, harus disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) jumlah peserta sah Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  2. Pengurus ditingkat pusat dari masing-masing Perkumpulan/Organisasi yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
  3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas dituangkan dalam Rancangan Akta Penggabungan oleh Pengurus ditingkat pusat dari Perkumpulan/Organisasi yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
  4. Rancangan Akta Penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
  5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  6. Pengurus Perkumpulan/Organisasi hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.

 PASAL 19
PEMBUBARAN
  1. MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dapat dibubarkan atas keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk membubarkan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH, harus disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) jumlah peserta sah Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  3. Dalam hal MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dibubarkan, maka 3 (tiga) orang anggota Pengurus MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH ditunjuk sebagai likuidatur yang melaksanakan likuiditas.
  4. Setelah pembubaran, maka seluruh harta kekayaan organisasi akan diserahkan kepada Perkumpulan/Organisasi Lain atau badan sosial ke-Islam-an yang mempunyai tujuan yang sama atau hampir sama dengan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
  5. Para Likuidatur dibebaskan dari segala tanggung jawab (acquit et decharge) setelah perhitungan akhir.

Pasal 20
Penggunaan Sisa Kekayaan Hasil Harta Likuidasi
  1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan/Organisasi lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
  2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan sosial ke-Islam-an lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH, selama tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan/Organisasi lain atau kepada badan sosial ke-Islam-an lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.

BAB X
PENUTUP

Pasal 21
Pengesahan dan Pemberlakuan
  1. Anggaran Dasar ini disetujui dan disahkan pada MUNAS I pada tanggal 5 Dzulqaidah 1429 H atau yang bertepatan dengan tanggal 4 November 2008 di Jakarta dan telah disetujui dan disahkan penyempurnaan pada MUNAS II pada tanggal 21 Muhaaram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 November 2011 di Jakarta.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal   21  Muharram  1432H
                      17  Desember 2011 M

Sumber
 http://www.ekonomisyariah.org/anggaran_dasar

TOTAL PENAYANGAN

Recent Posts

Recent Posts

Chrome Pointer

SARAN DAN KRITIK