Konsep ekonomi syariah mulai
diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat
Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan
masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama,
disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil
apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut,
lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan
yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha
bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan
berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan
“Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES,
sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam
bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya
Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1
Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di
deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga
keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang
tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah
Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa
memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal
22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April
2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan
dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14
April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya untuk di
Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke
daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan
ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan
serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan
ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata
MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri
masing-masing secara otonom.
Nama MES dan peran aktif yang semakin
terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain
semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah
mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di
Jakarta agar seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi
bersama. Karena desakan semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah
Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006,
tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan
tersebut, disepakati seluruh MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi
bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai
Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART.
Dampaknya perkembangan ekonomi syariah
di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota)
semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah
tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar
negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin
memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah
tentunya.
Pada tanggal 3-4 November 2008
Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama
sebagai forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai
langkah MES ke depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan
Garis-Garis Kebijakan Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi
dan pemilihan Ketua Umum Baru, yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk
periode kepengurusan 1429-1432 H. Beliau adalah ketua umum ketiga,
dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua
umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.
Dalam periode kepengurusan tersebut,
MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman
praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika
Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian
Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk
Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat
memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan
Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan
Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”,
bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal
Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang telah dilaksanakan
harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada
tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember
2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan
ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar
Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta
menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak
Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode
kedua.
MES adalah organisasi independen, dan
tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu,
namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak.
Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan
di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi,
akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepannya diharapkan peran MES dalam
mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi.
Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program
unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan
juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan
ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk
mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan
Syariah Dunia.
VISI
Menjadi wadah yang diakui sebagai
acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan
penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah
Islam di Indonesia
MISI
- Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
- Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
- Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
- Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
NASKAH DEKLARASI
Bahwa sesungguhnya Islam adalah konsep
yang rahmatan lilalamin, maka segala kegiatan yang berasaskan syariah
Islam diyakini dapat berlaku bagi segenap bangsa indomesia, terlepas
dari keyakinan agama yang dianutnya.
Dan kegiatan penelitian, pengembanngan
serta penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan
syariah islam telah membutuhkan wadah yang diharapkan diakui sebagai
acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan
penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah
islam si Indonesia.
Maka dengan menyebut Nama Alllah, Rabb
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang Serta dengan memanjatkan Segala
Puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam : Kami, Asosiasi, Lembaga Keuangan,
Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Perorangan yang peduli atas
berkembanganya sistem Ekonomi dan Etika Usaha yang berlandaskan Syariah
Islam Di Indonesia, Dengan ini menyatakan berdirinya wadah silaturahmi
dengan nama masyarakat Ekonomi Syariah.
Kemudian untuk mencapai tujuan wadah
silaturahmi yaitu tercapainya suatu masyarakat yang melaksanakan
kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara Kaffah atau
paripurna, maka dengan ini kami menyatakan bahwa melalui wadah
silaturahmi ini kami akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk :
- Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
- Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
- Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
- Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah
- Meningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
Semoga Allah, Rabb Yang Maha Kuasa,
Selalu melimpahkan Taufik dan Hidayah kepada kami dalam menjalankan niat
kami ini sehingga dapat memberikan sumbangan yang nyata kepada bangasa
dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 2 Muharram 1422 H, Atas nama
Para Pendiri dan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah, Tertanda : Achmad
Subianto, Aries Muftie, Arwin Rasyid, Iskandar Zulkarnain, Iwan P.
Pontjowinoto, Nurdin Hasibuan, Saefuddien Hasan, Zainul Arifin,
Adiwarman A. Karim, Zaim Uchrowi, Riyanto Sofyan, A. Riawan Amin, Sofyan
Basir, Rudjito, Zainulbahar Noor, dll