Ketidakadilan
dalam negeri ini mencerminkan ketidak pedulian pemerintah dalam
memberdayakan masyarakat yang semakin terpuruk dalam pembangunan
daerah, hal sekecil ini merupakan tanggung jawab pemerintah yang
hingga sekarang masih menggantungkan nasib rakyat. 14 tahun Reformasi
berlalu hingga sekarang, janji hanyalah tinggal janji dimana rencana
pembangunan akan dikembangkan dan pemberdayaan rakyat akan diberikan
dan juga kebebasan hak untuk kemajuan dalam pengelolaan sumber daya
alam sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat
3.
Dengan
demikian, pengelolaan sumber daya alam yang kini menjadi pertanyaan
besar bagi masyarakat kalangan bawa, bahwa dimana hak-hak rakyat
menjadi bagian utama dalam pengelolaannya, namun apa? Pengelolaan SDA
hanya lebih menggemukkan para segelintir golongan dalam pemerintahan.
Anggota DPR sendiri lebih mementingkan hak pribadi dan keluarga
ketimbang rakyatnya sendiri, keterpurukan melanda negeri ini bukan
karena dijajah oleh Negara lain melainkan terjajah oleh Birokratnya
sendiri.
Penyesuaian
amanat UUD 45 yang pro terhadap pemberdayaan rakyat malah melenceng
dari apa yang terdapat pada amanat pasal 33, dimana seluruh sumber
daya alam yang terkandung didalam negeri ini dikelolah oleh rakyat
demi kemajuan negeri ini, tapi sungguh sangat disayangkan kejadian
ini malah berbalik sebaliknya.
Pro dan
kontra terhadap kebijakan di negeri ini menjadi sebuah alasan untuk
menjebloskan permasalahan yang besar sekiranya hilang ditelang oleh
masa,
E
d y