Senin, 15 Oktober 2012

Keadilan Tertunda

Ketidakadilan dalam negeri ini mencerminkan ketidak pedulian pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang semakin terpuruk dalam pembangunan daerah, hal sekecil ini merupakan tanggung jawab pemerintah yang hingga sekarang masih menggantungkan nasib rakyat. 14 tahun Reformasi berlalu hingga sekarang, janji hanyalah tinggal janji dimana rencana pembangunan akan dikembangkan dan pemberdayaan rakyat akan diberikan dan juga kebebasan hak untuk kemajuan dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 3.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang kini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kalangan bawa, bahwa dimana hak-hak rakyat menjadi bagian utama dalam pengelolaannya, namun apa? Pengelolaan SDA hanya lebih menggemukkan para segelintir golongan dalam pemerintahan. Anggota DPR sendiri lebih mementingkan hak pribadi dan keluarga ketimbang rakyatnya sendiri, keterpurukan melanda negeri ini bukan karena dijajah oleh Negara lain melainkan terjajah oleh Birokratnya sendiri.
Penyesuaian amanat UUD 45 yang pro terhadap pemberdayaan rakyat malah melenceng dari apa yang terdapat pada amanat pasal 33, dimana seluruh sumber daya alam yang terkandung didalam negeri ini dikelolah oleh rakyat demi kemajuan negeri ini, tapi sungguh sangat disayangkan kejadian ini malah berbalik sebaliknya.
Pro dan kontra terhadap kebijakan di negeri ini menjadi sebuah alasan untuk menjebloskan permasalahan yang besar sekiranya hilang ditelang oleh masa,

E d y

TOTAL PENAYANGAN

Recent Posts

Recent Posts

Chrome Pointer

SARAN DAN KRITIK