Kamis, 06 Desember 2012

Puluhan Triliun Rupiah Menguap Akibat Korupsi





Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2004-2011 mencapai Rp39,3 triliun. Korupsi bukan saja memiskinkan negara secara struktural namun juga dapat menyebabkan kemarahan masyarakat luas.
Kerugian negara mencapai Rp39,3 triliun akibat korupsi
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan kerugian negara tersebut dapat dipergunakan untuk membangun 393 ribu unit rumah baru, sekolah gratis untuk 68 juta anak Sekolah Dasar selama setahun penuh, dan membelikan 7,9 juta unit komputer di sekolah-sekolah sebagai sarana belajar.

"Bahkan dapat memberikan bantuan modal kepada 3,9 juta sarjana baru untuk berwirausaha dan mendirikan 785 ribu koperasi baru," kata Busyro di acara Hari Anti Korupsi Dunia di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa 4 Desember 2012.

Data KPK menunjukkan di sektor publik, terdapat 332 pejabat penyelenggara negara yang terlilit kasus korupsi. Di peringkat teratas mereka yang sering terjerat korupsi adalah pejabat eselon dua dan tiga sebanyak 106 orang. Mereka diikuti pegawai swasta 69 orang, anggota DPR/DPRD sebanyak 65 orang, walikota dan bupati sebanyak 31 orang, gubernur 8 orang, hakim 6 orang, dan jaksa 2 orang.

Selain itu, juga terdapat kepala lembaga/kementerian sebanyak 6 orang, duta besar 4 orang, komisioner 7 orang, dan lain-lain sebanyak 31 orang.
Jika hal ini terus dibiarkan, KPK khawatir korupsi dapat menjadi budaya di Indonesia dan melemahkan negara secara struktural.

Untuk itu, KPK saat ini lebih aktif melakukan pencegahan dalam mengatasi korupsi. Pencegahan korupsi memiliki keuntungan secara finansial dan dapat memperbaiki kinerja layanan publik.

Dan pencegahan itu bisa berarti ratusan triliun rupiah. Pada 2011 lalu, KPK mengklaim berhasil menghindarkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp152,96 triliun akibat korupsi. Jumlah tersebut terdiri dari penyelamatan keuangan dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar Rp152,43 triliun dan penyelamatan potensi keuangan negara akibat pengalihan hak barang milik negara sebesar Rp532,20 miliar.

"Itu dilakukan bukan dengan penindakan, melainkan melalui upaya pencegahan, koordinasi, dan sinergi dengan instansi pemerintah yang terkait seperti BP Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPK dan BPKP," kata Busyro dalam laporan tahunan KPK 2011.

Sektor pajak


Untuk melanjutkan kisah sukses pencegahan tersebut, KPK kini menggandeng Kementerian Keuangan untuk mengawasi korupsi penerimaan negara. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan selain dengan KPK, kementeriannya juga bekerjasama dengan PPATK, kejaksaan dan Polri dalam mencegah korupsi.

Agus menyatakan ada lima area yang harus diupayakan bebas korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa; penyelenggaraan pemerintah yang mengeluarkan perizinan; penyusunan anggaran hingga pelaksanaan; perpajakan; serta pengawasan dan peradilan hukum.

"KPK dipersilahkan menangkap tangan pada oknum yang melakukan aksi korupsi," kata mantan Dirut Bank Mandiri ini menegaskan.

Berbagai inisiatif anti korupsi ini, katanya, perlu diambil untuk menutup celah yang dapat memberikan peluang bagi aparat Kementerian Keuangan dan wajib pajak untuk melakukan korupsi. Pemerintah berharap berbagai target penerimaan negara dapat tercapai, khususnya di sektor pajak yang selama ini menjadi sorotan karena dililit berbagai kasus korupsi.

"Penerimaan pajak tahun ini Rp1.100 triliun dan sasaran tahun depan sebesar Rp1.192 triliun," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan instansinya terus melakukan pembenahan untuk menekan korupsi. Saat ini yang mesti diwaspadai adalah praktik pengurangan permintaan pajak pengusaha.  
Selain integritas pegawai, Ditjen Pajak juga terus membangun sistem pengawasan yang dapat mendeteksi kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Caranya adalah membangun sistem whistle blower dan pengawasan horisontal.

"Jadi, antar pegawai pajak saling mengawasi, dan kalau mereka melanggar sistem maka kami bisa mendeteksi dan mengenakan hukuman yang berat. Dulu pegawai pajak yang nakal dibiarkan saja oleh temannya yang jujur. Sekarang, kultur itu kami buang. Kami katakan jangan dibiarkan karena dapat merusak citra petugas pajak," kata Fuad.

Yang tak kalah pentingnya, Fuad juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi petugas pajak yang nakal, dan tidak menggeneralisir bahwa setiap petugas pajak adalah bajingan. (kd)


 Iwan Kurniawan, Untung Prasetyo

TOTAL PENAYANGAN

Recent Posts

Recent Posts

Chrome Pointer

SARAN DAN KRITIK